Paradigma Baru
PKn di SD
Kegiatan Belajar 1 : Karakteristik Warga Negara yang
Demokratis
Demokrasi
berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun
tidak langsung (perwakilan) setelah adanya proses pemilu secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam sistem pemerintahan demokrasi kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat.
Alamudi
(1991) demokrasi bukan hanya seperangkat gagasan dan prinsip kebebasan, tetapi
juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah
panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan.
Soko
guru demokrasi menurut Alamudi (1991)
antara lain yaitu : 1) Kedaulatan rakyat, 2) pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah, 3) kekuasaan mayoritas 4) hak-hak minoritas,
5) jaminan hak asasi manusia, 6) pemilihan yang bebas dan jujur, 7) persamaan
di depan hukum, 8) proses hokum yang wajar,
9) pembatasan pemerintah secara konstitusional, 10) pluralisme sosial, ekonomi dan politik,
11) nilai-nilai toleransi, pragmatism, kerja sama dan mufakat.
Ahmad
Sanusi (1999) mengidentifikasi 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia yang
digali dari filsaafat dan ideology Negara Pancasila dan UUD 1945, yaitu : 1)
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) melindungi dan memajukan hak asasi manusia, 3)
mewujudkan kedaulatan rakyat, 4) meningkatkan kecerdasan bangsa, 5) menerapkan
pembagian kekuasaan Negara, 6)
mengembangkan otonomi daerah, 7) menegakkan supremasi hukum (Rule of Law), 8) menerapkan peradilan
yang bebas, 9) mewujudkan kesejahteraan rakyat, 10) mewujudkan keadilan sosial.
Cogan
(1998) karakteristik warga Negara meliputi :
1. Kemampuan mengenal dan
mendekati masalah sebagai warga masyarakat global
2. Kemampuan bekerja sama
dengan orang lain dan memikul tanggung jawab atas peran atau kewajibannya dalam
masyarakat
3. Kemampuan untuk memahami,
menerima, dan menghormati perbedaan-perbedaan budaya
4. Kemampuan berpikir
kritis dan sistematis
5. Kemampuan menyelesaikan
konflik dengan cara damai tanpa
kekerasan
6. Kemauan mengubah gaya
hidup dan pola makanan yang sudah biasa guna melindungi lingkungan
7. Memiliki kepekaan
terhadap dan mempertahankan hak asasi
manusia.
8. Kemauan dan kemampuan
berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkatan pemerintahan lokal,
nasional, dan internasional
Suryadi
dan Sumardi (1999) mengemukakan pendidikan kewarganegaraan dengan paradigma
baru dalam masyarakat demokratis, antara lain :
1. SistemPersonal, yaitu sistem pada orang yang menjadi subjek dalam
penyelenggaraan kehidupan bernegara, yang terdiri atas ”pemerintah dan yang
diberi perintah”.
2. SistemKelembagaan, yaitu lembaga Negara dan lembaga pemerintahan
menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. SistemNormatif, yaitu sistem hukum dan perundang-undangan yang
mengatur tata hubungan Negara dan warga Negara
4. SistemKewilayahan, yaitu seluruh wilayah territorial yang termasuk ke
dalam yuridiksi Negara Indonesia.
5. Sistem
Ideologis, yaitu ide dasar
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Materi
PKn dalam paradigm baru memuat komponen pengetahuan,
keterampilan, dan disposisi kepribadian warga Negara yang
fungsional, bukan hanya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara
melainkan juga dalam masyarakat era global.
Kewarganegaraan
dalam demokrasi konstitusional berarti bahwa setiap warga Negara :
1. Merrupakan anggota
penuh dan sederajat dari sebuah masyarakat yang berpemerintahan sendiri,
2. Diberi hak-hak dasar
dan dibebani tanggung jawab.
Keterampilan
intelektual bagi terbentuknya warga Negara yang berwawasan luas, efektif dan
tanggung jawab antara lain : ketarampilan berpikir kritis yang meliputi keterampilan mengidentifikasi, dan mendeskripsikan
; menjelaskan dan menganalisis ; mengevaluasi, menentukan dan mempertahankan
sikap atau pendapat berkenaan dengan persoalan publik.
Kegiatan Belajar 2 : Model Pembelajaran PKn untuk
Pengembangan Warga Negara yang Demokratis
Tujuan
PKn dengan paradigma baru perlu disusun materi dan model pembelajaran yang
sejalan dengan tuntutan dan harapan PKn, yakni mengembangkan kecerdasan warga
Negara (civic intelligence) dalam
dimensi spiritual, rasional, emosional, dan sosial, mengembangkan tanggung
jawab warga Negara (civic responsibility),
serta mengembangkan anak didik berpartisipasi sebagai warga Negara (civic participation) guna menopang
tumbuh kembangnya warga Negara yang baik.
Pembelajaran
Pkn membekali siswa dengan pengetahuan dan keterampilan intelektual yang
memadai serta pengalaman praktis agar memiliki kompetensi dan efektivitas dalam
berpartisipasi, sehingga guru perlu mempersiapkan pembelajaran PKn yakni dengan
bekal pengetahuan materi pembelajaran dan metode atau pendekatan pembelajaran
PKn
paradigma baru dalam bentuk Standar isi berprinsip kurikulum KTSP. Ada 4 isi
pokok pendidikan kewarganegaraan, yaitu :
1. Kemauan dasar dan
kemampuan kewarganegaraan sebagai sasaran pembentukan
2. Standar materi kewarganegaraan
sebagai muatan kurikulum dan pembelajaran
3. Indikator pencapaian
sebagai kriteria keberhasilan pencapaian kemampuan
4. Rambu-rambu umum
pembelajaran sebagai rujukan alternatif bagi guru
Portofolio
adalah suatu kumpulan siswa dengan maksud tertentu yang diseleksi menurut
panduan-panduan yang ditentukan. Portofolio dalam PKn merupakan kumpulan
informasi yang tersusun baik yang menggambarkan rencana kelas siswa berkenaan
dengan suatu isu kebijakan publik yang telah diputuskan untuk dikaji mereka.
Langkah-langkah
pembelajaran PKn berbasis portofolio adalah 1) mengidentifikasi masalah yang
akan dikaji, 2) mengumpulkan dan menilai informasi dari berbagai sumber
berkenaan dengan masalah yang dikaji, 3) mengkaji pemecahan masalah, 5) membuat
rencana tindakan.
MODUL 2
Materi dan
Pembelajaran Individu sebagai Insan Tuhan Yang Maha Esa, Makhluk Sosial dan
Warga Negara Indonesia
Kegiatan Belajar 1 : Individu sebagai Insan Tuhan
Yang Maha Esa
Dalam
pembahasan tentang materi individu sebagai insan Tuhan Yang Maha Esa difokuskan
sebagai warga Negara yang menganut agama, dan berperilaku baik secara
horizontal juga vertikal sesuai dengan keyakinannya. Misalnya Islam beribadat
di masjid, Katolik dan Protestan beribadat di gereja, Hindu beribdat di
Kelenteng, Budha beribadat di Pura.
Agama
Islam mengajarkan bahwa belum sempurna iman seseorang kalau kasih sayang kepada
orang belum sama dengan kasih sayang kepada dirinya. Bahkan mengajarkan salah
satu ciri orang beriman adalah orang yang mencintai negaranya.
Agama
Kristen Katolik mengajarkan bahwa tujuan Tuhan menciptakan manusia untuk
kebahagiaan manusia, dosa menghancurkan kebahagiaan manusia, dan Yesus Kristus
pembebas manusia dari dosa.
Agama
Hindu dikenal dengan ajaran yang tersirat dalam “Sloka Mokasarthan jagat hitaca
iti dharma” artinya tujuan agama (dharma) ialah tercapainya kesejahteraan dunia
(jagat hita) dan kebahagiaan spiritual (moksa). Selanjutnya dirinci menjadi
empat yang disebut “Catur Purusa Artha” (empat tujuan hidup manusia), yaitu: 1)
Dharma, 2) Artha, 3) Kama, 4) Moksa.
Agama
Budha dikenal dengan ajaran Catur Paramitha yaitu empat sifat luhur di dalam
hati nurani manusia, yaitu Metta atau Meitri, Karuna, Mudita, dan Upekha.
Kegiatan Belajar 2 : Individu sebagai Makhluk Sosial
Untuk
menjalin hubungan satu sama lain memerlukan aktivitas komunikasi. Kecenderungan
manusia berkeinginan untuk hidup serasi sebagai timbal balik satu sama lain
karena manusia mempunyai dua hasrat, yaitu berkeinginan menjadi satu dengan
manusia yang lainnya, dan berkeinginan menjadi satu dengan suasana alam
sekelilingnya.(Soerjono Soekanto;1990).
Dalam
kehidupan berkelompok daan dalam hubungannya dengan manusia yang lain, pada
dasarnya setiap manusia menginginkan bebrapa niai. Harold Lasswell merinci ada
delapan nilai yang terdapat dalam masyarakat, yaitu :
1. Kekuasaan,
2. Pendidikan/ penerangan
(enlightment)
3. Kekayaan (wealth)
4. Kesehatan (well-being)
5. Keterampilan (skill)
6. Kasih saying (affection)
7. Kejujuran (rectitude) dann Keadilan (rechtschapenheid)
8. Keseganan, respek (respect)
Menurut
Robert Mac Iver “Society means a system
of ordered relations” yang berarti masyarakat suatu sistem
hubungan-hubungan yang ditertibkan. Sedangkan menurut Harold J. Laski “A society is a group of their mutual wants”
artinya masyarakat adalah sekelompok
manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk memuaskan keinginan mereka
bersama.
Dalam
kehidupan bermasyarakat ada beberapa norma yang perlu ditaati yaitu norma
agama, kesusilaan, kesopanan, dan hokum. Bangsa Indonesia dikenal dengan kemajemukannya baik suku bangsa, suku
bahasa, budaya dan agama. Dalam kondisi seperti ini diperlukan character building agar perbedaan itu
bukan merupakan faktor pemisah, akan tetapi merupakan kekayaan bangsa serta
dipupuk rasa kebersamaan dan persatuan yang semakin kokoh.
Kegiatan Belajar 3 : Individu sebagai Warga Negara
Indonesia
Ada beberapa
pengertian Negeri, yaitu :
1. Miriam Budiarjo, “suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah dan ditaati
oleh rakyatnya”.
2. Roger H. Soltau “alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat”.
3. Harold J. Laski “suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan yang secar sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat itu”.
4. Max Weber “suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah”.
5. Robert M. Maclver
“Asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam
suatu wilayah berdasarkan sistem hokum yang diselenggrakan oleh suatu
pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa”.
Menurut Coogan
(1998) mengelompokkan warga Negara ke dalam 5 kategori, yaitu :
1. A
sense of identify (warga Negara
harus memiliki identitas atau jati diri)
2. The
enjoyment of certaint rights
(warga Negara memiliki hak-hak teretentu)
3. The
fulfillment of corresponding obligation
(warga Negara memiliki kewajiban yang menjadi keharusan dan seimbang antara
pribadi dan publik)
4. A
degree of interest and involvement in public affairs (memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi demi
kepentingan umum)
5. An
acceptance of basic sociental values
(memiliki sikap menerima nilai-nilai dasar kemasyarakatan)
Karakteristik
yang perlu dimiliki warga Negara menurut Coogan, yaitu sebagai berikut :
1. Ability
to look at and approach problem as a member of a global society (Kemampuan mengamati dan melakukan pendekatan
terhadap masallah atau tantangan sebagai masyarakat global)
2. Ability
to work with others in a cooperative way and to take responsibility for one’s
roles/duties within society(Kemampuan
bekerja sama dengan orang lain dengan memkul tanggung jawab atas peran dan
kewajibannya dalam masyarakat)
3. Ability
to understand, accept, and tolerate cultural differences (Kemampuan memahami, menerima dan toleran terhadap
perbedaan budaya)
4. Capability
to think in a critical and systematic way
(Kemampuan berpikir secara kritis dan sitematis)
5. Willingness
to resolve conflict in a non-violent manner
(Kemampuan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan)
6. Willingness
to change one’s lifestyle and consumption habits to protect the environment (Kemampuan mengubah gaya hidup dan kebiasaan
konsumtif guna melindungi lingkungan)
7. Ability
to be sensitive towards and to defend human rights (leg, rights of women,
ethnic minorities, etc) Berarti
(Kemampuan peka terhadap hak asasi manusia, berani menegakkan hak asasi manusia
juga melaksanakan kewajibannya)
8. Willingness
and ability to participate in politics at local, national, and intenational
levels (Kesadaran dan
kemampuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkat lokal,
nasional dan internasional.
Kegiatan Belajar 4 : Pembelajaran Individu sebagai
Insan Tuhan, Makhluk Sosial,
dan Warga Negara
Indonesia
Menurut
S Winataputra (1999) untuk mengetahui pengetahuan moral yang dapat diserap
siswa dalam pengembangan paradigma baru pendidikan Pkn yaitu :
1. Rekonseptualisasi jati
diri PKn atas dasar kajian teoritik dan empiric
2. Perumusan asumsi
progmatik tentang masyarakat madani Indonesia, warga Negara Indonesia,
pendidikan untu warga Negara, tantangan masa depan Indonesia
3. Perumusan kompetensi
kewarganegaraan Indonesia atas dasar asumsi progmatik
4. Penegmbangan paradigma
baru PKn dalam msyarakat dan Negara Indonesia
5. Pengidentifikasian
sarana pendukung yang diperlukan untuk mewujudkan paradigm baru Pendidikan
Kewarganegaraan.
Dalam
pembelajaran materi individu sebagai Insan Tuhan, Makhluk Sosial dan Warga
Negara tidak lepas dari strategi, metode, media dan evaluasi. Salah satu
pembaharuan dalam PPKN 1999/ PKn baru ialah strategi pembelajarannya tidak
hanya mempelajari meteri pelajaran, tetapi mempelajari materi dan sekaligus
praktek, berlatih dan mampu mebakukan diri bersikap dan berperilaku sebagai
materi yang akan dipelajari.
Kosasih
Djahri (1999) memberikan penjelasan dalam CICED (Center for Indonesian Civic Education) bahwa strategi yang harus
digelar guru hendaknya sebagai berikut :
1. Membina dan menciptakan
keteladanan baik fisik dan materiil
2. Membiasakan/ membakukan
atau mempraktekkan yang diajarkan
3. Memotivasi minat/gairah
untuk terlibat dalam proses belajar, untuk dikaji lanjutan dan mencoba
membiasakan
Dalam
pembelajaran materi individu sebagai Insan Tuhan, Makhluk Sosial dan Warga
Negara tidak lepas dari :
1. Strategi (Keteladanan,
mempraktekkan, dan memberikan motivasi pada siswa)
2. Metode (Disesuaikan
dengan kondisi siswa dan tidak membosankan, yang penting efektif dan efisien)
3. Media (Menggunakan
gambar, langsung berkunjung, menggunakan contoh)
4. Evaluasi (Menggunakan
model evaluasi portofolio).
Kosasih
Djahri menganjurkan evaluasi merupakan dari proses belajar, maka evaluasi tidak
hanya formatif atau sumatif tetapi dilakukan pra dan sepanjang proses KBM
melalui berbagai model alat serta kegiatan secara terarah dan terkendali.
MODUL 3
Materi dan
Pembelajaran Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia dan Semangat Kebangsaan
Kegiatan Belajar 1 : Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
dan Semangat Kebangsaan
Secara
harfiah ada tiga pengertian penjuangan, yaitu :
(1) Perjuangan identic
dengan perkelahian untuk merebut sesuatu atau peperangan untuk mencapai dan
mempertahankan kemerdekaan.
(2) Usaha yang penuh dengan
kesuliatan dan bahaya
(3) Dalam politik,
perjuangan berarti wujud interaksi sosial, termasuk persaingan, pelanggaran dan
konflik
Konsep
kebangsaan menunjukkan ciri-ciri yang menandai golongan bangsa (nation) atau kesadaran diri sebagai
warga dari suatu Negara. Paham yang mendasarkan diri pada perasaan kebangsaan
atau ajaran untuk mencintai bangsa dan Negara sendiri disebut nasionalisme (nasionalism).
Ernest
Renan mengungkapkan bangsa adalah sekelompok masyarakat yang bersatu atau
dipersatukan karena adanya persamaan nasib dan pengalaman di masa lampau dan
mempunyai cita-cita serta tujuan yang sama untuk kehidupan di masa depan.
Pokok-pokok
peraturan Tanam Paksa (Curtuur Stesel)
oleh Van Den Bosch tahun 1928 adalah sebagai berikut :
1. Petani diwajibkan
menyediakan 1/5 dari tanahnya yang akan ditanami dengan tanaman wajib (Taruma
atau nila, tebu, tembakau, kopi) yang akan diperdagangkan oleh Pemerintah
2. Hasil tanaman wajib
diserahkan kepada pemerintah dengan harga yang ditetapkan pemerintah
3. Tanah yang dikenakan
tanaman wajib dibebaskan dari pajak tanah
4. Tenaga yang
diperuntukkan bagi pemeliharaan tanaman wajib, tidak boleh melbihi tenaga kerja
demi penggarapan tanah sawah
5. Yang tidak memiliki
tanah, dikenakan wajib kerja di perkebunan selama 65 hari per tahun
6. Kerusakan tanaman wajib
di luar kesalahan petani ditanggung oleh pemerintah
Munculnya
kesadaran berbangsa dan bernegara bagi rakyat di nusantara yang sama-sama ada
dalam penjajahan ditandai oleh masa perjuangan kebangsaan di Indonesia yang
terbagi atas lima dimensi, yakni 1) Pergerakan Politik, 2) Pergerakan Serikat
Sekerja, 3) Pergerakan Keagamaan, 4) Pergerakan Wanita, 5) Pergerakan Pemuda.
Pergerakan
pada masa penjajahan belanda dibagi menurut kurun waktu, yaitu sebagai berikut
:
1. Tahun 1908 – 1920
(muncul organisasi Indonesia yang terdiri atas udi Utomo, Serikat Islam,
perkumpulan-perkumpulan berdasarkan kedaerahan dan perkumpulan campuran)
2. Pergerakan Politik
Tahun 1920 – 1932 (organisai Indonesia meliputi Partai Komunis Indonesia,
Serikat Islam, Budi Utomo, Perhimpunan Indonesia, Studieclub-studieclub, Partai Nasional Indonesia, perkumpulan yang
berdasarkan kedaerahan, dan golongan berdasarkan keagamaan
3. Pergerakan Politik
Tahun 1930 – 1942 (Pendidikan Nasional Indonesia, Partai Indonesia, Gerindo,
Partai Persatuan Indonesia, budi Utomo, Partai Rakyat Indonesia, Persatuan
Bangsa Indonesia, Partai Indonesia Raya, PSII, Parii, Penyedar, PII dan PSII
ke-2, perkumpulan berdasarkan kedaerahan, golongan berdasarkan keagamaan, GAPI,
Majelis Rakyat Indonesia)
Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Sejarah Perjuangan
Bangsa Indonesia dan Semangat Kebangsaan
Memahami
dan mengerti sejarah sangat penting bagi suatu bangsa agar bangsa tersebut
dapat mengambil hikmah dari kejadian masa lalu. Sejarah merupakan peristiwa
politik pada masa lalu dan peristiwa politik masa kini akan menjadi sejarah
pada masa mendatang.
Membelajarkan
sejarah kepada siswa pada hakikatnya adalah membantu siswa meningkatkan
keterampilan berpikir melalui kajian peristiwa masa lampau.
Menurut
Savage & Amstrong (1996) menyatakan bahwa pengajaran sejarah yang baik
adalah pengajaran yang dapat membuat anak peka (sensitif) bahwa orang tidak akan mengalami peristiwa serupa dengan
cara yang sama di masa mendatang.
Sejarah
yang baik selalu didasarkan pada hasil pengkajian yang teliti terhadap bukti
yang disesuaikan dengan usia, perkembangan, dan tingkat kecerdasan siswa. Ada
dua hal yang perlu dipertimbangkan agar siswa berpikir kritis, yaitu :
1. Validitas Eksternal
(menggunakan isu autentik)
2. Validitas Internal
(menentukan akurasi informasi yang ada dalam catatan sejarah)
MODUL 4
Materi dan
Pemberdayaan Keragaman Sosial Budaya Masyarakat Indonesia
dan Kebangsaan
sebagai Bangsa Indonesia
Kegiatan Belajar 1 : Keragaman Sosial Budaya
Masyarakat Indonesia
Bhineka
Tunggal Ika adalah semboyan bangsa Indonesia yang tertulis dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular. Tahun 1908 telah dirintis Boedi Utomo yang didirikan
oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo, dan pada tanggal 28 Oktober 1928 dicetuskan
ikrar sumpah pemuda yang bersamaan dinyanyikan lagu “Indonesia Raya” ciptaan
WR. Supratman
Kebhinekaan
yang ada di Indonesia selain emrupakan potensi juga merupakan tantangan yang
harus diupayakan penyelesainnya. Tantangan tersebut semakin terasa dalam
menghadapi krisis multidimensional yang telah menjelma menjadi krisis ekonomi
yang berkepanjangan.
Awan
Mutaqin (1992; 49-50) menyatakan bahwa konstruksi keragaman kebudayaan bangsa
Indonesia dapat dirumuskan berdasarkan nilai adaptasi ekologis, sistem
kemasyarakatan dan berbagai pengaruh unsur-unsur dari luar, dengan rincian : 1)
Budaya berkebun sederhana, 2) Budaya
berladang dan bersawah, 3) Budaya bersawah, 4) Budaya Masyrakat Kota, 5) Budaya
Metropolitan.
Koentjaraningrat
(1993 : 384) ada 4 aspek yang harus diperhatikan dalam menganalisis hubungan
antar suku bangsa dan golongan, yaitu :
1. Sumber-sumber konflik
2. Potensi untuk toleransi
3. Sikap dan pandangan
dari suku bangsa atau golongan terhadap sesuatu suku bangsa atau golongan
4. Kondisi masyarakat
dimana hubungan dan pergaulan antar suku bangsa atau golongan tersebut berlangsung.
Kontjaraningrat
juga mengatakan sumber-sumber konflik di Negara berkembang termasuk Indonesia
ada 5, yaitu :
1. Konflik terjadi apabila
warga dari dua suku bangsa masing-masing bersaing dalam mendapatkan mata
pencaharian hidup yang sama
2. Warga dari satu suku
bangsa memaksakan unsur dari kebudayaan kepada suku bangsa yang lain
3. Konflik yang fanatik
apabila suku bangsa memaksakan konsep agamanya terhadap suku bangsa yang lain
4. Suku bangsa berusaha
mendominasi suku bangsa lain secara politis
5. Potensi konflik
terpendam dalam hubungan antara suku suatu bangsa bermusuhan secara adat.
Namun demikian,
terdapat 2 potensi suku bangsa untuk bersatu, yaitu :
1. Warga dari kedua suku
bangsa dapat saling bekerja sama secara sosial ekonomi
2. Warga dari kedua suku
bangsa dapat hidup berdampingan dapat menetralisasi hubungan apabila akan
terjadi konflik
Kegiatan Belajar 2 : Kebanggaan sebagai Bangsa
Indonesia
Indonesia
adalah Negara kesatuan yang terdiri dari beribu-ribu pulau, baik pulau besar
ataupun pulau kecil yang jumlahnya 17.508 buah sehingga mendapat julukan
Nusantara. Indonesia adalah Negara yang terletak anta 2 samudra hindia dan
samudra pasifik dan 2 benua asia dan benua Australia.
Menurut
Ernest Renan, bangsa Indonesia terbentuk dari orang-orang yang mempunyai persamaan
latar belakang sejarah, pengalaman serta perjuangan yang sama dalam mencapai
hasrat untuk bersatu.
Terbentuknya
bangsa dapat disimpulkan atas beberapa kesamaan seperti :
1. Latar belakang sejarah
2. Pengalaman
3. Perjuangan dalam
mencapai kemerdekaan
4. Keturunan
5. Adat istiadat
6. Bahasa
Ikatan
Yuridis bangsa Indonesia terdapat di berbagai rumusan yang tertuang dalam
berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Pembukaan
UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, dan berbagai peraturan
Perundang-undangan lainnya.
Bangsa
Indonesia mempunyai berbagai keunggulan dibandingkan dengan bangsa lain,
diantaranya sebagai berikut :
1. Jumlah dan potensi
penduduk yang besar
2. Keanekaragaman sosial
budaya
3. Keindahan alam dan
fauna
4. Konsep wawasan nusantara
dalam pengembangan wilayahnya
5. Semangat Sumpah pemuda
6. Memiliki tata karma dan
kesopanan yang tidak dimiliki bangsa lain
7. Letak wilayahnya yang
sangat strategis dan salah satu keajaiban dunia ada di Indonesia
8. Dipercaya menjadi tuan
rumah dari beberapa Konferensi Internasional (Konferensi Asia Afrika, KTT Non
Blok, dsb)
Kegiatan Belajar 3 : Pembelajaran Keragaman Sosial
Budaya Masyarakat Indonesia
dan Kebanggaan
sebagai Bangsa Indonesia
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) dalam kurikulum sangat penting dan strategis, karena
tugas dan peran PKn adalah menggariskan komitmen untuk melakukan proses
pembangunan karakter bangsa (national and
character building)
Secara
khusus tujuan PKn adalah dapat mengmbangkan berbagai kompetensi, diantaranya
adalah :
1. Kemampuan berpikir
rasional, kritis dan kreatif sehingga memahami wacana kewarganegaraan
2. Keterampilan
intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokrasi dan bertanggung
jawab
3. Memiliki watak dan
kepribadian yang baik sesuai norma yang berlaku
Ruang
lingkup PKn juga merupakan bidang kajian multidisipliner yang mencakup berbagai
aspek, yaitu :
1. Persatuan dan Kesatuan
Bangsa
2. Norma, hokum dan
peraturan
3. Hak asasi manusia
4. Kebutuhan warga Negara
5. Konstitusi Negara
6. Kekuasaan dan politik
7. Pancasila
8. Globalisasi
Model-model
pembelajaran yang daya kini mampu mengembangkan ketiga potensi siswa adalah
model-model pembelajaran yang interaktif, dalam arti mampu mengaktifkan
berbagai potensi yang ada dan dimiliki siswa.
Pembelajaran
materi Keanekaragaman sosial budaya dan Kebanggaan sebagai Bangsa Indonesia
“ada sejumlah alternatif model pembelajaran yang dapat dikembangkan di kelas.
Dalam kegiatan belajar dicontohkan 2 model yaitu model bermain peran (role playing) dan Analisis Kasus.
Udin
Saripudin (1997 : 91) menyatakan bahwa bermain peran berarti memainkan satu
peran tertentu sehingga yang bermain peran tersebut harus mampu berbuat seperti
peran yang dimainkan.
I.G.A.K.
Wardani (1997) Keterampilan Dasar yang harus dimiliki guru untuk melaksanakan
kegiatan bermain peran adalah keterampilan menjelaskan, keterampilan bertanya
dan keterampilan mengelola kelompok kecil.
Rambu-rambu
pelaksanaan bermain peran juga diungkapkan oleh I.G.A.K. Wardani (1997)
diantaranya :
1. Tiap siswa memerankan
peran yang berbeda sehingga penghayatan lebih mantap
2. Jika pemahaman siswa
lambat, guru meminta siswa membuat scenario sehingga permainan lebih mudah
3. Guru dapat memodelkan
permainan peran, terutama peran yang sukar dihayati
4. Peran yang dimainkan
harus sesuai dengan tingkat berpikir dan usia serta pengalaman siswa
5. Penghayatan yang
berbeda terhadap peran yang dimainkan, menghasilkan pemecahan masalah yang
berbeda pula.
MODUL 5
Materi dan
Pembelajaran Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945
Kegiatan Belajar 1 : Hakikat dan Fungsi Pancasila
Perumusan
dasar Negara Indonesia diawali dengan terbentuknya BPUPKI yang mulai bersidang
pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
untuk membicarakan dasar Negara Indonesia Merdeka (philosofische grondslag dari Indonesia Merdeka) yang kemudian
menghasilkan Piagam Jakarta, yang berisi :
1. Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Sidang
BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 – 17 Juli 1945, Piagam Jakarta
diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan dari Rancangan Undang-Undang Dasar yang
dipersiapkan untuk Negara Indonesia merdeka.
Pancasila
dirumuskan oleh BPUPKI, kemudian setelah diadakan beberapa perubahan disahkan
sebagai dasar Negara RI oleh PPKI yang telah dibentuk pada tanggal 9 Agustus
1945. Bagi bangsa dan Negara Indonesia, hakikat dari Pancasila yaitu sebagai
Pandangan Hidup bangsa dan sebagai Dasar Negara. Pancasila dalam pengertian
sebagai pandangan hidup sering juga disebut way
of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, petunjuk hidup.
Pancasila
dalam pengamalannya sebagi dasar Negara bersifat memaksa (imperatif) artinya
mengikat dan memaksa semua warga Negara untuk tunduk pada Pancasila, dan yang
melanggar Pancasila harus ditindak sesuai hokum yang berlaku di Indonesia
Notonagoro
dalam dardji Darmodiharjo, dkk (1978; 51) mengkaji pembagian Pancasila dalam
beberapa nilai, yaitu :
1. Nilai materiil (segala
sesuatu yang berguna bagi manusia)
2. Nilai vital (berguna
bagi manusia untuk dapat beraktifitas)
3. Nilai kerohanian
(berguna bagi rohani manusia)
Kerohanian dibagi menjadi :
a.
Nilai
kebenaran/ kenyataan yang bersumber pada akal/ rasio manusia
b.
Nilai
keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia
c.
Nilai
kebaikan/ moral yang bersumber pada unsur kehendak/ kemuan manusia
d.
Nilai
religious yang bersumber pada kepercayaan/ keyakinan mereka
Kegiatan Belajar 2 : UUD Negara RI Tahun 1945 dan
Perubahannya (Amandemen)
UUD
atau konstitusi sangat penting dimiliki oleh tiap Negara sebagai pembatas
kekuasaan penguasa sekaligus sebagai aturan untuk menyelenggrakan pemerintahan
Negara.
Simorangkir
(1973) yang dikutip Endang Subardjo (1980) berpendapat bahwa UUD (konstitusi)
dapat diperoleh dengan cara : (1) Grands
(pemberian) atau oktroi, (2) deliberate creation (dibuat dengan
sengaja), (3) revolution.
Suatu
konstitusi dapat ditinjau dari dua titik pandang jika dilihat dari cara
mengubahnya, yaitu :
1. Rigid (kaku) artinya
cara mengubhah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah
2. Fleksibel (luwes)
artinya cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara yang istimewa.
UUD
1945 meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan yang merupakan satu
rangkaian yang tak terpisahkan. Pembukaan UUD 1945 menurut Endang Sudardja A
(1980) merupakan Stats fundamental norm
(pokok kaidah Negara yang kuat dan tetap serta melekat pada kelangsungan hidup
Negara RI.
Konstitusi
disetiap Negara mempunyai muatan materi yang berbeda tergantung kepentingan dan
kondisi Negara iitu. Sri Soemantri (1987: 51) berpendapat bahwa UUD atau
konstitusi terdapat 3 hal pokok, yaitu : 1) adanya jaminan terhadap hak-hak
asasi manusia dan warga Negara, 2) ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu
Negara yang bersifat fundamental, 3) adanya pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Perubahan
konstitusi dapat mencakup 2 pengertian, yaitu :
1. Amandemen Konstitusi (constitutional amandement)
2. Pembaruan Konstitusi (constitutional reform)
C. F. Strong
(1960) mengemukakan konstitusi dapat diubah oleh :
a. Kekuasaan legislative,
dengan pembatasan tertentu
b. Rakyat melalui
referendum
c. Sejumlah Negara bagian
(untuk Negara serrikat)
d. Dengan kebiasaan
ketatanegaraan
Ismail Suny
dapat dengan : a) perubahan resmi, b) penafsiran hokum, c) kebiasaan
ketatanegaraan
Dasar
pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD Negara RI 1945 antara
lain sebagai berikut :
a. Susunan ketatanegaraan
dalam UUD Negara RI 1945 bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang
sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
b. UUD 1945 memberikan
kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan
legislative khususnya dalam membentuk UU
c. UUD 1945 mengandung
pasal yang terlalu luwes sehingga dapat salah tafsir
d. Kedudukan penjelasan
UUD 1945 dianggap mempunyai kekuatan hokum seperti pasal
Menurut
Sekjen MPR RI (2005), pembaruan UUD Negara RI 1945 memiliki beberapa tujuan,
diantaranya :
1. Menyempurnakan aturan
dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional
2. Menyempurnakan aturan
dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai
3. Menyempurnakan aturan
dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
4. Menyempurnakan aturan
dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuaii perkembangan zaman.
Dalam
perubahan UUD 1945 terdapat 5 kesepakan dasar yang disusun oleh panitia Ad Hoc I, antara lain :
a. Tidak mengubah Pembukaan
UUD Negara RI 1945
b. Tetap mempertahankan
NKRI
c. Mempertegas sistem
pemerintahan presidensial
d. Penjelasan UUD Negara
RI 194 yang memuat hal normative dimasukkan dalam pasal-pasal UUD
e. Melakukan pembahasan
dengan cara adendum (melekat dengan
naskah asli)
Hasil Perubahan
terhadap UUD Negara RI 1945 antara lain :
a. Sidang Umum MPR 1999
tanggal 14-21 Oktober 1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000
tanggal 7-18 Agustus 2000
c. Sidang Tahunan MPR 2001
tanggal 1-9 November 2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002
tanggal 1-11 Agustus 2002
Kegiatan Belajar 3 : Pembelajaran Materi Pancasila
dan UUD Negara RI 1945
Dalam
pembelajaran PKn, guru mampu mengembangkan dimensi pengetahuan kewarganegaraan
(Civic Knowledge), keterampilan
kewarganegaraan (Civic Skill), dan
watak kewarganegaraan (Civic Dispotion).
Ciri utama PKn baru tidak menekankan pada mengajar tentang PKn, tapi
berorientasi membelajarkan PKn atau upaya ber-PKn atau melaksanakan PKn.
Jacques
Delors (1996) mengemukakan 4 dasar belajar siswa yang harus dikembangkan
diantaranya yaitu : 1) belajar tahu (learning
to know), belajar berbuat (learning
to do), belajar hidup bersama (learning
to live together), belajar mengembangkan diri (learning to be).
Dalam
pembelajaran PKn dikenal metode pembelajaran VCT (value Clarification Technique/Teknik PengungkapanNilai). Menurut A.
Kokasih Djahri (1985) model pembelajaran VCT meliputi : 1) metode percontohan,
2) Analisis Nilai, 3) VCT Daftar/Matriks, 4) VCT kartu keyakinan, 5) VCT teknik
wawancara, 6) Teknik Yurisprudensi, 7) inkuiri nilai.
Pola
pembelajaran VCT menurut A. Kosasih Djahri (1992) dianggap unggul untuk
pembelajaran afektif, karena :
a. Mampu membina dan
mepribadikan (personalisasi) nilai moral
b. Mampu mengklarifikasi
dan mengungkapkan isi pesan nilai moral yang disampaikan
c. Mampu mengklarifikasi
dan meniai kualitas nilai moral diri siswa dan nilai moral dalam kehidupan
nyata
d. Mampu mengundang
potensi afektualnya
e. Mampu memberikan
pengalaman belajar
f. Mampu menangkal,
meniadakan, mengintervensi dan menyubversi berbagai nilai-moral naïf yang ada
dalam sistem nilai dan moral yang ada dalam diri seseorang
g. Menuntun dan memotivasi
hidup layak dan bermoral tinggi
MODUL 6
Materi dan
Pembelajaran Hak Asasi Manusia
Kegiatan Belajar 1 : Materi Hak Asasi Manusia
Hak
dapat diartikan sesuatu yangbenar,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.Sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga hak asasi manusia
adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia.
Presiden
Roosvelt mengemukakan the Four Freedoms
(Empat Kebebasan) manusia dalam hidup bermasyarakat, yaitu :
1. Kebebasan untuk
berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom
of Speech)
2. Kebebasan beragama (Freedom of Religion/ Worship)
3. Kebebasan dari rasa
takut (Freedom from Fear)
4. Kebebasan dari
kemelaratan (Freedom from Want)
Undang-Undang
RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia merumuskan bahwa hak
asasi manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum,
pemerintah dann setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Hak
Asasi Manusia juga di deklarasikan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rightstahun 1948 yang diawali oleh :
1. Piagam Magna Charta (1215) dari raja Inggris
kepada bangsawan yang membatasi kekuasaan raja dan menghormati hak rakyatnya
2. Piagam Bill of Rights (1689) Undang-Undang dari
Parlemen Inggris terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah
3. Piagam Declaration des droits de I’homme et du
citoyen (1789) pernyataan hak manusia dan warga Negara pada permulaan
Revolusi Prancis
4. Piagam Bill of Rights (1789)Undang-Undang hak
yang disusun rakyat Amerika.
Terdapat
5 Hak Asasi Manusia dalam aspek sipil dan politik yang mendapat pengakuan dari
masyarakat dunia, yaitu 1) Kebebasan berbicara, berpendapat dan pers, 2)
kebebasan beragama, 3) Kebebasan berkumpul dan berserikat, 4) ha katas
perlindungan yang sama di depan hokum, 5) ha katas Pendidikan dan penghidupan
yang layak. Sedangkan terdapat 5 Hak Asasi Manusia dalam bidang ekonomi, yaitu
: 1) Hak atas pekerjaan, 2) Hak untuk membentuk serikat pekerja, 3) Hakatas jaminan
sosial, 4) Hak atas tingkat penghidupan yang layak bagi diri, keluarga, 5) Hakatas
Pendidikan
Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Hak Asasi Manusia
Ada
4 hal yang harus dipersiapkan untuk mengadakan proses pembelajaran, yakni
menetapkan tujuan, merumuskan materi pelajaran, menetapkan metode dan evaluasi.
Rujukan
yang dapat digunakan untuk menentukan materi pembelajaran mengacu pada beberapa
pertimbangan, yaitu : 1) terjadinya keseimbangan antara pribadi dan Negara, 2)
kehidupan moran yang menjunjung tinggi martabat manusia, 3) semangat yang
universal, 4) kepekaan terhadap sesame dan lingkungan.
Untuk
menerapkan konsep HAM dalam pembelajaran menggunakan pendekatan inkuiri. Banyak
langkah pembelajaran yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan inkuiri
dalam proses pembelajaran HAM, antara lain :
1. Merumuskan tujuan
2. Menyajikan kata-kata
(istilah) yang perlu diketahui
3. Menyajikan ide-ide yang
perlu dipelajari
4. Memecahkan masalah
5. Menerapkan kemampuan
yang telah dikuasai
MODUL 7
Materi dan Pembelajaran
Demokrasi
Kegiatan Belajar 1 : Hakikat Demokrasi dan
Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional
Demokrasi
dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government
or rule of people (pemerintahan oleh
rakyat). Dengan kata lain demokrasi pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat
baik secara langsung atau tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya
proses pemiliham umum secara LUBER dann JURDIL.
Menurut
Alamudi (Ed, 1991) demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang
kebebasan, tetapi juga menyangkut seperangkat praktek dan prosedur yang
terbentuk melaui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi
sering disebut suatu pelembagaan dari
kebebasan.
Alamudi
(Ed, 1991) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut :
1. Kedaulatan rakyat
2. Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3. Kekuasaan mayoritas
4. Hak-hak minoritas
5. Jaminan hak asasi
manusia
6. Pemilihan yang bebas
daan jujur
7. Persaamaan di depan
hukum
8. Proses hukum yang wajar
9. Pembatasan pemerintah
secara konstitusional
10. Pluralisme sosial,
ekonomi dan politik
11. Nilai-nilai toleransi,
pragmatism, kerja sama dan mufakat
Budiardjo
(1988) mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan
pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak
dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Demokrasi konstitusional sering juga
disebut constitutional government,
limited government, atau restrained government.
Demokrasi
konstitusional menurut Immanuel Kant dan F.Julius Stahl (dalam Budiardjo :
1988) ada 4 unsur Rechtsstaat, yakni
:
1. Hak-hak Asasi Manusia
2. Pemisahan atau
pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3. Pemerintahan
berdasarkan praturan-peraturan
4. Peradilan administrasi
dalam perselisihan
Sedangkan
menurut Anglo Saxon dan A. V. Dicey mengidentifikasi unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusional adalah :
1. Supremasi aturan-aturan
hukum (Supremacy of the Law)
2. Kedudukan yang sama di
depan hukum (Equality before the Law)
3. Terjaminnya hak manusia
oleh Undang-Undang
Untuk
membangun dan menegakkan demokrasi di Indonesia, menurt Sanusi (1999)
mengidentifikasi 10 pilar konstitusional Indonesia (The Ten Pilars of Indonesian Constitutional Democracy) yaitu : 1)
Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) hak Asasi Manusia, 3) Kedaulatan Rakyat, 4)
Kecerdasan Rakyat, 5) Pemisahan Kekuasaan Negara, 6) Otonomi Daerah, 7)
Seupremasi Hukum (Rule of Law), 8)
Peradilan yang bebas, 9) Kesejahteraan Rakyat, 10) Keadilan Sosial.
Faktor
yang dapat mempengaruhi pembangunan dan penegakkan demokrasi konstitusional di
suatu negara meliputi faktor pertumbuhan ekonomi, faktor sosial, dan faktor
budaya kkewarganegaraan dan akar sejarah.
Kegiatan Belajar 2 :Pembelajaran Materi Demokrasi
Pendidikan
demokrasi perlu terus diupayakan dan dilaksanakan melalui proses pembelajaran,
baik melalui sekolah (schools based civic
education) maupun dalam lingkungan masyarakat (community based civic education).
Untuk
mengembangkan pendidikan demokrasi di Indonesia perlu ada paradigm baru yang
lebih mengembangkan kecerdasan warga Negara (civic intelligence) dalam dimensi spiritual, rasional, emosional,
dan social ; tanggung jawab warga Negara (civic
responsibility) ; serta partisipasi warga Negara (civic participation) agar terbentuk warga Negara yang baik.
Proses
pendidikan kewarganegaraan kita harus membedakan antara aspek-aspek :
pengetahuan (knowledge), sikap dan
pendapat (attitudes and opnions),
keterampilan partisipasi (participatory
skills)
Keberhasilan
pembelajaran demokrasi sebagai suatu seni akan ditentukan oleh prinsip-prinsip
pembelajaran interaktif model John Dewey, yakni :
1. Menghormati dan penuh
perhatian kepada orang lain.
2. Berpikir kreatif
3. Menghasilkan sejumlah
solusi tentang masalah-masalah bersama
4. Berusaaha menerapkan
solusi-solusi tersebut
Veldhuis
(1998) mengemukakan kemampuan dasar sering disebut pula”minimal package” ditentukan oleh : (1) kebutuhan individu untuk
memecahkan isu-isu dan masalah sosial dan politik mereka sedang dan akan
dihadapi, (2) isu dan masalah yang telah menjadi topik dan agenda publik.
Ada
2 faktor yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran
demokrasi, antara lain :
1. Lingkungan tempat
proses pembelajaran berlangsung, meliputi
a.
Jenis
sekolah
b.
Jenis
pendidikan orang dewasa
c.
Masyarakat
tetangga
d.
Kelompok
kepentingan
e.
Partai
politik
f.
Asosiasi
atau perkumpulan di masyarakat
2. Karakteristik sosial,
ekonomi dan budaya peserta didik, meliputi :
a.
Karakteristik
individu (usia dan jenis kelamin)
b.
Karakteristik
sosial individu, dan status sosial ekonomi (pendapatan, pekerjaan)
c.
Karakteristik
budaya
MODUL 8
Memahami Materi
dan Mampu Membelajarkan Hukum dan Penegakan Hukum
Kegiatan Belajar 1 : Hukum dan Penegakan Hukum
Ditinjau
dari sumbernya, hokum digolongkan dan diklarifikasikan menjadi : 1) Hukum
undang-undang, 2) Hukum persetujuan, 3) Hukum traktat peranjian antar Negara,
4) Hukum kebiasaan dan hukum adat, 5) Hukum yurisprudensi. Ditinjau dari
bentuknya, hukum dapat dibedaakan lebih lanjut dalam (1) hukum tertulis dan (2)
hukum tidak tertulis. Ditinjau dari sudut kepentingan diaturnya, hukum dapat
digolongkan ke dalam hukum privat dan
hukum public.
Dilihat
dari hubungan antara aturan-aturan hukum satu sama lain, dapat digolongkan menjadi
2 macam, yaitu (1) hukum seragam dan
(2) hukum beraneka ragam.
Penggolongan
hukum selanjutnya adalah penggolongan hukum formal dan material. Sedangkan
tinjauan dasar dalam suatu cabang hukum diutamakan tentang keharusan/ larangan
ataukah tentang sanksinya maka dapat dibedakan (a) Hukum kaidah (normenrecht) dan (b) Hukum sanksi (sanctienrecht)
Konsep-konsep
penting berkenaan dengan peraturan hukum meliputi norma, sanksi, delik (tindak pidana), kewajiban dan hak hukum, dan tanggung jawab.
Dalam
ilmu pengetahuan hukum pidana, dikenal beberapa macam jenis delik
(Lamintang;1984), antara lain : 1) Delik formal, 2) Delik material, 3) Delik
komisi, 4) Delik omisi, 5) Delik kesengajaan, 6) Delik kelalaian, 7) Delik
aduan, 8) Delik biasa, 9) Delik biasa, 10) Delik khusus.
Kewajiban
hukum bukan sesuatu yang terpisah dari norma hukum. Perbuatan yang berlawanan
dengan perbuatan yang merupakan kondisi dari sanksi (delik) adalah kewajiban
untuk menghindari delik adalah kewajiban untuk mematuhi norma hukum. Konsep
yang berhubungan dengan konsep kewajiban hukum adalah tanggung jawab hukum.
Dalam
teori tradisional dibedakan 2 jenis tanggung jawab, yaitu
1. Tanggung jawab absolut,
yaitu menghubungkan sanksi dengan perbuatan tanpa memperhitungkan antara
keadaan jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya.
2. Tanggung jawab atas
dasar kesalahan., yaitu tanggung jawab hukum atas suatu sanksi dari suatu
perbuatan melawan hukum dengan menghubungkan antara jiwa si pelaku dengan
akibat dari perbuatannya.
Orang
lazim membuat perbedaan di antara 2 macam hak, yaitu (1) just in rem, yaitu hak aas suatu barang, dan (2) just in personal, yaitu hak untuk
menuntut seseorang agar berbuat menurut suatu cara tertentu, yakni hak atas
perbuatan seseorang lainnya.
Untuk
menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk lembaga penegakan hukum (law enforces) antara lain Kepolisian,
yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidk; Kejaksaan; yang fungsi utamanya
sebagai lembaga penuntut; Kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga
pemutus/pengadilan; Lembaga Penasihat atau bantuan hukum.
Dalam
upaya penegakan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim dberi kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya hakim tidak boleh dipengaruhi
oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.
Penyelesaian
perbbuatan yang melawan hukum, dapat dilakukan dalam berbagai badan peradilan
sesuai dengan masalah dan pelakunya. Dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14
Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan
Kehakiman ditegaskanbahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan
pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu 1) Peradilan Umum, 2) Peradilan Agama, 3)
Peradilan Militer, 4) Peradilan tata Usaha Negara
Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Materi Hukum dan
Penegakan Hukum
Pendidikan
hukum merupakan upaya penanaman kesadaran akan norma tingkah laku dalam
masyarakat, dipandang sangat strategis untuk diberikan kepada seluruh jenis dan
jenajng pendidikan sekolah.
Tujuan
utama dari pendidikan hukum seperti dikemukakan Bank (1977: 258-258) adalah
untuk membantu siswa mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
diperlukan untuk memproleh hak-hak hukumnya secara maksimum dalam masyarakat.
Di samping itu, setiap warga Negara memikul tanggung jawab atas terciptanya
sistem hukum yang bekerja secara efektif dan adil.
Center
for Civic Education (CCE) dalam National
Standards for Civics and Government (1997) mengembangkan bahan ajar yang
berkaitan dengan pendidikan hukum, antara lain :
(1) fungsi dan
tujuan dari peraturan dan hukum, (2) kedudukan hukum dalam sistem pemerintahan
konstitusional, (3) perlindungan hukum terhadap hak-hak individu, (4) kriteria
untuk mengevaluasi peraturan dan hukum, (5) hak warga Negara, (6) tanggung
jawab warga Negara.
MODUL 9
Materi dan
pembelajaran Komunikasi Sosial Budaya Indonesia dan Karakter WNI Baru
Kegiatan Belajar 1 : Karakter Warga Negara Baru
Indonesia
Pada dasarnya, inti
manusia antarbudaya adalah warga Negara Indonesia yang :
1.
Memiliki
pengetahuan, sikap dan perilaku yang tidak terbatas pada budaya tertentu.
2.
Dapat
hidup dalam masyarakat mejemuk yang memiliki keragaman budaya
3.
Menghargai
dan menghormati budaya yang beraneka ragam
Milton
J. Bennet (Deddy, M. Ed, 2000) menjelaskan tentang pentingnyasimpati dan empati
sebagai karakteristik warga Negara:
1. Simpati, yaitu
menempatkan diri secara imajinatif dalam posisi orang lain.
2. Empati, yaitu
partisipasi emosional dan intelektual secara imajinatif pada pengalaman orang
lain.
3. Good governance, yaitu
kepedulian warga Negara terhadap keberhasilan pemerintah dalam menciptakan
pemerintahan yang besih dan berwibawa.
Karakteristik good
governance seperti :
a.
Partisipasi,
yaitu warga Negara berhak terlibat dalam pengambilan keputusan baik langsung
taupun melalui perwakilan.
b.
Penegakan
The rule of law, yaitu penegakan
hukum yang kuat
c.
Transparansi,
yaitu keterbukaan pemerintah terhadap warga Negara
d.
Akuntabilitas,
yaitu pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat
e.
Fairness
(keadilan), yaitu bentuk keadilan yang menyangkut moralitas
f.
Responsibilitas,
yaitu pertanggungjawaban pada etika korporasi, professional, dan manajerial
g.
Responsivitas,
yaitu tingkat inovativitas korporasi pada keluhan internal dan eksternal
h.
Konsensus,
yaitu pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin
berdasarkan keputusan bersama
i.
Efektivitas
dan efisiensi, yaitu menjangkau sebesarnya kepentingan rakyat dan biaya
memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
Dede Rosada,dkk
mengemukakan daya dukung untuk mewujudkan good
governance, yaitu :
1. Penguatan fungsi dan
peran Lembaga Perwakilan
2. Kemandirian Lembaga
perwakilan
3. Aparatur pemerintah
yang professional dan penuh integritas
4. Masyarakat madani yang
kuat dan partisipasi
5. Otonomi daerah harus
dilaksankaan seefektif mungkin sehingga tujuan dapat tercapai dengan baik
Kegiatan belajar 2 : Pembelajaran Materi Komunikasi
Antar Sosial Budaya
Multikulturalisme
menunjuk kepada masyarakat yang ebraneka ragam, yang terdiri dari berbagai
golongan, seperti etnis, agama, bahasa adat istiadat dan budaya. Pendidikan
multicultural merupakan sistem pendidikan yang sangat tepat dan memberikan
kesempatan semua orang.
Pendidikan
multikulturan dirancang untuk menanggulangi permasalahan yang berkaitan
kesalahpahaman antar budaya dan konflik sosial budaya yang disebabkan keragaman
masyarakat, sehingga perlu diambil langkah-langkah mengantisipasi dan mengatasi
permasalahan yang berkaitan dengan konflik dan benturan antar budaya.
Pendidikan
multicultural memberikan pengetahuan dan wawasan serta pengalaman komunikasi
antar sosial budaya melalui mata pelajaran PKn. Pembelajaran harus kreatif
dengan variasi metode dan pendekatan multikulturalisme yang memberikan
perhatian terhadap keberagaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar